Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ahli Ahli K3 adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat diterapkan secara umum di berbagai jenis industri dan lingkungan kerja. Kompetensi seorang Ahli K3 meliputi pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip K3, hukum dan peraturan terkait K3, serta kemampuan untuk menerapkan praktik-praktik yang aman dan sehat di tempat kerja.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 3 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
| 4 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 5 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 6 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 7 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 8 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 9 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| 10 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Persyaratan Skema
- a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- b. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- c. Pas foto berukuran 3x4 cm berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar.
-
d. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Universitas Gadjah Mada dari:
- Seluruh Program Studi Sarjana/Terapan minimal semester 7 (tujuh); atau
- Program Profesi; atau
- Program Pascasarjana; atau
- Peserta didik dari mitra jaringan Universitas Gadjah Mada yang telah mengikuti mata kuliah terkait Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
- e. Sertifikat/Surat Keterangan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lembaga/instansi/perusahaan pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
