📜
Dasar Hukum
LEGAL PENDIRIAN
01
Peraturan Rektor
Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja UGM
02
Peraturan Rektor
Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2023 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi
03
Lisensi BNSP
Lisensi dari BNSP berdasarkan SK BNSP No. BNSP-LSP-2539-ID
STRUKTUR ORGANISASI
DEWAN PENGARAH
KETUA
Dr. Ir. Setyawan Bekti Wibowo, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng.
KOMITE SKEMA
Bidang Administrasi
Dr. Eng. Atikah Fitria Muharromah, S.Si., M.Eng.
Bidang Sertifikasi dan Tempat Uji Kompetensi
Carlos Iban, S.S., M.Sc., H.T.S., C.H.E.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kemitraan
Dinar Nugroho Pratomo, S.Kom., M.IM., M.Cs
Bidang Manajemen Mutu
Dr. Totok Wahyu Wibowo, S.Si., M.Sc.
VISI & MISI
LSP P1 UGM
✔
VISI LSP P1 UGM
"Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang independen, terpercaya dan profesional yang memastikan kompetensi peserta didik diakui oleh dunia kerja tingkat nasional maupun internasional serta memberikan kontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia."
🎯
MISI LSP P1 UGM
1
Melaksanakan sertifikasi kompetensi yang objektif dan independen;
2
Mengembangkan kompetensi personil LSP dan asesor;
3
Mengembangkan sarana dan prasarana LSP yang memadai;
4
Mengembangkan skema dan perangkat asesmen; dan
5
Mengembangkan tata kelola dan sistem informasi LSP.
372
Asesi
170
Asesor
3
TUK
3
Skema
