📜

Dasar Hukum

LEGAL PENDIRIAN

01

Peraturan Rektor

Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja UGM

02

Peraturan Rektor

Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2023 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi

03

Lisensi BNSP

Lisensi dari BNSP berdasarkan SK BNSP No. BNSP-LSP-2539-ID

STRUKTUR ORGANISASI

DEWAN PENGARAH
Foto Ketua
KETUA
Dr. Ir. Setyawan Bekti Wibowo, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng.
KOMITE SKEMA
Foto Atikah Fitria Muharromah
Bidang Administrasi
Dr. Eng. Atikah Fitria Muharromah, S.Si., M.Eng.
Foto Carlos Iban
Bidang Sertifikasi dan Tempat Uji Kompetensi
Carlos Iban, S.S., M.Sc., H.T.S., C.H.E.
Foto Dinar Nugroho
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kemitraan
Dinar Nugroho Pratomo, S.Kom., M.IM., M.Cs
Foto Totok Wahyu Wibowo
Bidang Manajemen Mutu
Dr. Totok Wahyu Wibowo, S.Si., M.Sc.
Logo LSP P1 UGM

VISI & MISI

LSP P1 UGM

VISI LSP P1 UGM

"Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang independen, terpercaya dan profesional yang memastikan kompetensi peserta didik diakui oleh dunia kerja tingkat nasional maupun internasional serta memberikan kontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia."

🎯

MISI LSP P1 UGM

5 Poin Utama
1
Melaksanakan sertifikasi kompetensi yang objektif dan independen;
2
Mengembangkan kompetensi personil LSP dan asesor;
3
Mengembangkan sarana dan prasarana LSP yang memadai;
4
Mengembangkan skema dan perangkat asesmen; dan
5
Mengembangkan tata kelola dan sistem informasi LSP.
372
Asesi
170
Asesor
3
TUK
3
Skema
Scroll to Top